Widget HTML #1

Bantuan Masjid dan Musala 2025 dari Kemenag: Begini Cara Daftarnya!

Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala serta rintisan masjid/musala ramah, termasuk masjid ramah lingkungan, pada tahun 2025. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya untuk pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat peranannya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Abu di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Abu menambahkan bahwa bantuan ini sejalan dengan arahan Menteri Agama mengenai konsep eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, melalui dukungan operasional untuk rintisan masjid ramah lingkungan. “Kami mendorong masjid dan musala untuk menanam pohon dan memperbaiki sanitasi sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan,” jelasnya.

Empat Kategori Nominal Bantuan

Pada tahun 2025, Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori nominal, yaitu:

  • Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
  • Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala
  • Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah
  • Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah

Abu menegaskan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, yang berarti tidak mencakup seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi. Bantuan ini bertujuan mendorong partisipasi aktif jemaah dan masyarakat dalam memelihara dan membangun masjid atau musala.

Konsep “Masjid Ramah”

Sejak tahun 2024, Kemenag telah memperkenalkan konsep “Masjid Ramah” yang menitikberatkan pada nilai inklusivitas dan keberlanjutan lingkungan. Masjid dan musala yang mengusung konsep ini diharapkan dapat ramah bagi anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Selain itu, konsep ini juga mencakup keberagaman sosial dan keberpihakan terhadap kelompok duafa.

“Pada 2025, kami tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat,” kata Abu.

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Bantuan

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa masjid atau musala yang ingin mengajukan bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
  • Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
  • Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Dokumen pendukung yang wajib disertakan meliputi:

Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi).

  • Fotokopi SK Pengurus.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Foto kondisi bangunan terkini.
  • Fotokopi surat keterangan status tanah.
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala.
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh ketua pengurus.

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

Proses pengajuan bantuan dilakukan secara bertahap sebagai berikut:

  • 8-19 Maret 2025: Penerimaan permohonan bantuan secara online.
  • 24 Maret 2025: Penetapan calon penerima bantuan.
  • 25 Maret 2025: Proses verifikasi hingga pencairan dana secara bertahap.

Arsad menambahkan bahwa pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman resmi SIMAS. Bagi pengelola masjid dan musala yang memerlukan referensi dokumen persyaratan dapat mengakses tautan berikut: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

“Kami mengajak seluruh pengelola masjid dan musala untuk memanfaatkan program bantuan ini guna meningkatkan kualitas rumah ibadah sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang inklusif dan ramah lingkungan,” tutup Arsad.

1 komentar untuk "Bantuan Masjid dan Musala 2025 dari Kemenag: Begini Cara Daftarnya!"

Comment Author Avatar
Pengiriman Berkas yg sdh di isi surat perjanjian nya di serahkan ke bagian apa